sebutkan hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia

Penyusunjuga mengucapkan terima kasih kepada guru pendidikan kewarga negaraan (pkn) yang telah membimbing penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Masih kurang pemahaman tentang ham. Sebutkan Aparatur Pemerintah Dalam Penegakan Ham Di Tantangan dan hambatan dalam penegakkan ham yaitu: Sebutkan hambatan dalam Apakahkamu lagi mencari jawaban dari pertanyaan Hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia adalah? Berikut pilihan jawabannya: Pelaksanaan hak tidak diikuti oleh kewajiban asasi untuk mau mengertu dan menghormati hak asasi orang lain; Menjadi warga negara yang arogan, merendahkan bangsa, lain, dan paham imperialisme kepercayaanbangsa-bangsa di dunia akan HAM, harkat dan martabat setiap manusia dan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Pada tahun 1948, DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum (MU) PBB. Hal ini menunjukkan komitmen bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi dan melindungi hak kemanusiaan setiap Komunikasidan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam pemajuan dan penegakan HAM. Untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dibuatnya peraturan perundangan bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling Sebutkanhambatan dan tantangan dalam penegakan ham brainly. Redimir segun diccionario biblico. Ndsu residence life movies. Un Site De Rencontre Gratuit Sans Inscription. Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia - Makin banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi adalah tantangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagian kasus pelanggaran hak asasi manusia telah diselesaikan, sedangkan yang lainnya masih diusahakan. Meskipun banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, bukan berarti masalah penegakan hak asasi manusia dikatakan lemah atau tidak ada penegakan hukum. Akan tetapi, memang masih banyak persoalan yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan penegakan HAM di negeri ini. Tantangan Penegakan HAM di Indonesia Tantangan-tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia meliputi a rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum; b masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas; c budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka; d belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi; e terjadinya komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan investigatif mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM; f masih lemahnya kekuatan masyarakat civil society yang mampu menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM; g desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada tingkat lokal; h budaya feodal dan korupsi menyebabkan aparat penegak hukum tidak mampu bersikap tegas dalam menindak berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh masyarakat; i dalam beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada persoalan korupsi, terorisme, dan pemulihan ekonomi daripada penanganan kasus-kasus HAM; j ada sebagian warga masyarakat dan aparat pemerintah yang masih berpandangan bahwa HAM merupakan produk budaya Barat yang individualistik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia; k berbagai ketidakadilan pada masa lalu telah menyebabkan luka batin dan dendam antarkelompok masyarakat tanpa terjadi rekonsiliasi sejati. Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Adapun upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut penindakan. 1 Penegakan melalui pencegahan Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM. b Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen misalnya, Komnas HAM maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM. c Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar. d Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. 2 Pendekatan melalui penindakan Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini. b Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting. c Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen. d Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM. e Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting. Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Adapun upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut penindakan. 1 Penegakan melalui pencegahan Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM. b Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen misalnya, Komnas HAM maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM. c Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar. d Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. 2 Pendekatan melalui penindakan Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini. b Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting. c Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen. d Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM. e Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting. Hambatan Penegakan HAM di Indonesia Banyak sekali hambatan dalam menegakkan pelaksanaan HAM di tanah air. Hambatan-hambatan tersebut dapat datang dari luar atau dalam negeri. a Hambatan dari luar negeri Paham atau ideologi politik yang berbeda-beda antara negara yang satu dengan yang lain ternyata membawa dampak pada pemahaman tentang hak asasi manusia yang berbeda-beda pula. Contohnya pada dua paham atau ideologi paling berseberangan di muka bumi berikut ini. 1 Pandangan paham liberalisme terhadap HAM Liberalisme berasal dari kata liberal yang berarti berpendirian bebas. Paham ini melihat manusia sebagai makhluk bebas, artinya manusia memiliki kemauan bebas dan merdeka serta harus diberikan kesempatan untuk memajukan diri sendiri dengan merdeka pula. Kaum liberal menghendaki pembatasan hak negara dalam urusan ekonomi, kebudayaan, agama, dan sebagainya. Tuntutan mereka meliputi hak kemerdekaan menulis, menyampaikan pikiran, memeluk agama, menentang rasialisme, perdagangan bebas, dan persamaan hak bagi wanita. Paham liberalisme dianut oleh negara-negara di Eropa Barat, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Asia. Paham ini menghendaki hal-hal berikut. a Lebih mengutamakan pemungutan suara mayoritas dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, pendapat kelompok kecil atau minoritas tidak akan dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Sikap ini memberi dampak negatif dapat menimbulkan rasa frustrasi. b Kekuasaan mutlak mayoritas atas minoritas sehingga dapat terjadi diktator. Kebebasan individu atau partai sangat ditonjolkan dalam bidang politik sehingga dikenal adanya partai oposisi dan mosi tidak percaya kepada pemerintah yang sedang berkuasa. Pemerintah yang berkuasa akan jatuh apabila hak itu digunakan untuk memenuhi batas minimum pemerintah di parlemen. Dampak negatifnya adalah pemerintahan menjadi tidak stabil dan program pembangunan tidak berjalan sehingga upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat akan terhambat. Bagi Indonesia, paham liberalisme dapat membawa dampak-dampak berikut yang juga berpengaruh pada pelaksanaan perlindungan HAM di dalam negeri. a Di bidang ekonomi, persaingan bebas akan mematikan golongan ekonomi lemah. Akibatnya, jurang pemisah akan semakin lebar. Paham liberal akan melahirkan manusia egois-individualis yang jauh dari sifat kekeluargaan dan gotong royong. b Kebebasan yang tidak terkendali, seperti pelaksanaan demonstrasi secara bebas di jalan-jalan umum, dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari c Golongan besar dan kuat akan dapat memaksakan kehendaknya kepada golongan minoritas. 2 Pandangan paham komunisme terhadap HAM Komunisme berawal dari teori historis materialism yang diajarkan oleh Karl Marx. Menurutnya, semenjak dunia berkembang, masyarakat manusia merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Perjuangan kelas antara kaum borjuis kaya melawan kaum proletar melarat ini pada akhirnya akan dimenangkan oleh kaum proletar. Ciri yang menonjol dalam ajaran komunisme sebagai berikut. a Di bidang politik, pemerintahan dipegang oleh kaum proletar yang menjalankan pemerintahan secara diktator dalam rangka menuju masyarakat komunis yang sama rasa sama rata sehingga disebut diktator proletariat. Atas nama kaum proletar, penguasa dapat bertindak apa saja dan menyingkirkan siapa saja yang dianggap menghambat tercapainya tujuan. Hanya ada satu partai di dalam satu negara, yaitu partai komunis, sedangkan partai yang lain tidak dibenarkan hidup. Rakyat hanya dijadikan objek politik belaka karena kebebasan politik tidak ada. b Di bidang agama, negara yang menganut paham komunisme umumnya melarang rakyatnya memeluk agama karena dianggap sebagai racun masyarakat yang dapat menghambat kemajuan. c Di bidang ekonomi, secara totaliter negara memegang seluruh aktivitas ekonomi. Hak milik perorangan terhadap alat produksi tidak diakui. Rakyat menjadi pasif atau tidak berekonomi karena semuanya sudah ditentukan oleh pusat sentralisasi. Akibatnya, kemakmuran rakyat sulit ditingkatkan. Oleh karena sifatnya yang demikian, ajaran komunis mempunyai minimal empat kecenderungan dan dampak yang kurang kondusif bagi tegaknya hak asasi manusia. a Awal terbentuknya masyarakat didahului oleh tegaknya sistem diktator proletariat sehingga menciptakan sistem otoriter. Kekuasaan negara dapat jatuh ke tangan partai, bahkan ke tangan pribadi. Rakyat menjalani kehidupan yang ketat dan tertutup yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. b Timbulnya berbagai tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia di luar batas kemanusiaan atau disebut dengan proses dehumanisasi. Penyebabnya adalah sikap menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yang menjadi populer di lingkungan masyarakat komunis. c Gerakan komunis cenderung menciptakan berbagai konflik dan kontradiksi dalam kehidupan masyarakat untuk tujuan merebut kekuasaan yang menyebabkan timbulnya suasana tegang dan resah. b Hambatan dari dalam negeri Ada empat macam faktor pendorong terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menurut Prof. Baharuddin Lopa, yaitu 1 adanya kebiasaan dari pihak yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan tersebut; 2 masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sehingga penegakannya enforcement terganggu; 3 law enforcement masih lemah dan seringkali bersifat diskriminatif; 4 adanya kecenderungan pada pihak-pihak tertentu, terutama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, tidak mampu saling mengekang. Kecenderungan-kecenderungan tersebut diperburuk oleh faktor- faktor perintang atau hambatan dari dalam negeri berikut. 1 Keadaan geografis Indonesia yang luas dan jumlah penduduknya yang banyak menimbulkan kendala dalam komunikasi dan sosialisasi produk hukum dan perundang-undangan. Sosialisasi dalam waktu yang relatif lama diperlukan oleh suatu produk hukum tertentu yang berskala nasional. 2 Budaya hukum dan hak asasi manusia yang belum terpadu. Dalam kasus hukum tertentu, perbedaan persepsi masih sering mewarnai kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh penyebaran tingkat kualitas pendidikan dan kemajuan sosial budaya di Indonesia sangat bervariasi. Contohnya, perbedaan pandangan mengenai pengertian zina menurut KUHP dan hukum Islam. Dalam KUHP, hukum atas perbuatan zina hanya dikenakan pada laki-laki dan perempuan yang telah menikah yang melakukan perselingkuhan. Sementara, hukum Islam menghendaki hukum yang sama berlaku pula pada pelaku, laki-laki dan perempuan, yang belum menikah. 3 Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh sifat pemerintahan pada masa diberlakukannya undang-undang tertentu misalnya, pemberlakuan UU No. 11 PNPS/1963 tentang Subversi oleh pemerintahan masa Orde Lama dan sistem tata hukum nasional yang masih memberlakukan hukum peninggalan atau warisan hukum kolonial. 4 Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Misalnya, hak atas penggunaan tanah yang kepemilikannya diatur dengan undang-undang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun, hak yang semestinya masih tetap berfungsi sosial ini digunakan untuk hal-hal yang tidak selaras dengan perasaan hukum dan keadilan masyarakat. 5 Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum, baik dalam teori maupun pelaksanaan. Tingkat keseriusan dalam menangani perkara akan rendah apabila kualitas aparat penegak hukumnya rendah dan cara yang dipakai sering bertentangan dengan hukum itu sendiri. Contohnya, penangkapan aktivis keagamaan yang dilakukan dengan cara kasar dan tidak menghargai hak asasi manusia, padahal bertentangan dengan aturan dan etika. 6 Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia. Masih rendahnya taraf pengetahuan dan kesadaran hukum sebagian warga masyarakat menghasilkan ketidakpedulian dan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi orang lain. Contohnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di mana seorang pengendara sepeda kayuh karena kurang waspada menabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan. Sepedanya rusak berat dan kondisi pengendara sepeda luka parah. Pemilik mobil selalu dianggap sebagai pihak yang salah dalam pikiran orang awam sehingga wajib menyantuni korban, walau sesungguhnya ia dalam posisi benar. Begitu pula perilaku main hakim sendiri eigenrichting, dianggap suatu perbuatan yang wajar dan semata-mata keroyok massa, bukan pelanggaran hukum apalagi hak asasi manusia. 7 Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris sehingga sering menimbulkan disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama. Sistem penegakan hukum dan upaya mencari keadilan di Indonesia mengenal tingkatan peradilan yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Misalnya, suatu perkara yang diputus dengan vonis hukuman berat di tingkat pertama pengadilan negeri ternyata divonis dengan hukuman seringan-ringannya di tingkat banding pengadilan tinggi, bahkan mungkin dibebaskan. Masyarakat awam sangat sulit memahami hal ini. Kenyataannya, hukum pidana material KUHP di Indonesia memberlakukan sistem hukuman maksimal. Oleh sebab itu, dalam perkara yang sama dimungkinkan terjadinya perbedaan bobot hukuman oleh hakim dari tingkat peradilan yang berbeda. Demikianlah artikel materi yang mengulas tentang - Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia -, semoga bermanfaat, baca juga artikel materi lainnya dan jangan lupa share untuk teman teman semua. terima kasih telah berkunjung. Abstract Lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Azasi Manusia HAM merupakan salah satu masalah penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak yang menyelesaikan HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan menegakan HAM tersebut. Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 28 AJ UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No. 39 Tahun 1999. Pemerintah wajib bertanggung jawab, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang mendukung UU ini Juga peraturan lain baik nasional maupun Internasional tentang HAM yang disetujui oleh Indonesia. Pendirian Pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Memang tidak dapat dipungkiri karena masih banyak kekurangan di Pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, infrastruktur maupun sumber daya manusianya yang bermuara pada saat menyangkut hukum. Hal ini tentu saja harus segera dibenahi selain untuk pengefektifan sistem hukum nasional Indonesia, juga untuk mengatasi masalah perpecahan Internasional untuk mengintervensi penyelesaian kesulitan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM Internasional Ad hoc, jika Pengadilan HAM Indonesia tidak sesuai dengan standar Internasional. Oleh karena itu, perlu adanya kemauan politik dari pemerintah dan juga adanya dukungan yang kuat dari masyarakat. HAMBATAN HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA 09 September 2021 Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas retorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apabila ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik. Salah satu hambatan tersebut adalah asas legalitas yang menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang undang dikeluarkan/diundangkan. Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan kurang lengkap dan banyak kelemahan loopholes sehingga memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegakan hukumnya. Hambatan lain yang mendasar antara lain masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya tidak terlepas dari maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN. Dalam memasuki abad ke-21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia khususnya di dalam era reformasi hukum dan dapat dielaborasi ke dalam tiga model lingkungan, yaitu sebagai berikut. 1. Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis mutualistis, karena baik buruknya penegakan hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh dua lingkungan tersebut. 2. Lingkungan strategis yang memiliki aspek internasional berkaitan langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan Negara Selatan sebagai tempat pemasaran produk-produk global Negara Utara. Oleh karena itu, timbul tuntutan untuk menciptakan iklim dan lingkungan dunia perdagangan serta usaha kondusif dan sehat bagi hubungan perdagangan, baik bilateral ataupun multilateral. Menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat internasional, pemerintah Republik Indonesia telah melakukan kebijakan-kebijakan. Kebijakan-kebijakan tersebut yaitu penegakan GTO/WTO, melakukan penyusunan rancangan Undang-Undang Arbitrase, Undang-Undang Kepailitan, telah melakukan serta revisi undang-undang dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI, telah memberlakukan undang-undang persaingan usaha dan anti monopoli competition act, serta sudah memberlakukan undang-undang perlindungan konsumen consumer’s protection act Undang-Undang no. 8 Tahun 1998/1999. 3. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Di dalamnya termasuk pembentukan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh penegakan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas keadilan, dan asas mufakat. Kebijakan pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat nasional dalam bidang perundang undangan, antara lain sebagai berikut. 1. Pencabutan undang-undang subversi dan penambahan/perluasan ke dalam KUHP. 2. Revisi undang-undang tentang tindak pidana korupsi. 3. Mengajukan rancangan undang-undang tentang HAM dan pembentukan KOMNAS HAM. 4. Memberlakukan Undang-Undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang berisi Dari KKN. 5. Memberlakukan Undang-Undang No. 2/2002 dan Undang-Undang no. 3/2002 tentang Hankam dan pemisahan TNI serta POLRI. Referensi bacan Hak Asasi Manusia Karya Sri Widayati, Majelis Perserikatan Bangsa Bangsa PBB menetapkan tanggal 10 Desember sebagai peringatan Hari Hak Asasi Manusia HAM setiap tahun secara internasional di seluruh dunia. Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB mengadopsi Universal Declaration of Human Rights UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. UDHR menjelaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi terlepas dari ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, politik, kebangsaan, property, dan kelahiran. Seluruh negara dunia termasuk Indonesia memperingati hari HAM Internasional pada 10 Desember. Namun, penegakan hukum atas kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia dinilai masih jauh panggang dari api. Minimnya data dan dokumentasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM mencatat ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum tuntas. Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi di beberapa provinsi di Indonesia pada belasan, bahkan puluhan tahun silam. Sebut saja peristiwa 1965-1966 dan kerusuhan Mei 1998, tragedi Simpang KKA di Aceh pada tahun 1999, tragedi Paniai Papua tahun 2014, Peristiwa Trisakti - Semanggi I - Semanggi II tahun Harsono, aktivis dan peneliti di Human Rights WatchFoto DW Ada sejumlah faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia hingga kini belum juga terselesaikan, salah satunya yaitu minimnya data dan dokumentasi jumlah korban, ujar Andreas Harsono, peneliti Indonesia untuk Human Rights Watch HRW. HRW adalah organisasi internasional nonpemerintah yang melakukan penelitian dan advokasi tentang HAM. "Tidak ada data tentang orang dibunuh, diperkosa, dianiaya, disiksa. Ada data tapi sedikit. Tidak ada tradisi melakukan dokumentasi," kata Andreas saat ditemui DW Indonesia di kediamannya. Ia mencontohkan konflik antaretnis di Kalimantan yang terjadi selama bertahun-tahun dan menewaskan ribuan orang Madura. "Kuburannya di mana saja kita tidak tahu," kata Andreas kepada DW Indonesia. Dia menambahkan hal tersebut terjadi karena tidak ada hukum yang menekankan pentingnya dokumentasi. Kualitas SDM berpengaruh Kualitas aparat negara seperti polisi atau jaksa menjadi salah satu penyebab lambannya penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, kata Andreas. Selain itu, yang juga tidak kalah pentingnya adalah kualitas wartawan. Ia berpendapat bahwa pemahaman wartawan di Indonesia terhadap standard HAM masih relatif rendah. Padahal, jurnalisme memegang peranan sangat penting dalam penegakan hak asasi. "Apabila wartawannya kurang bermutu, mutu informasi yang diberikan kepada masyarakat publik juga kurang," jelas Andreas. Kualitas informasi yang rendah menghasilkan pembentukan opini publik lemah dan bisa berakibat pada lemahnya demokrasi. Cukup banyak wartawan yang ia nilai masih kesulitan membedakan antara identitas dan profesi mereka. "Wartawan Indonesia juga banyak yang bias. Bias itu ada suku, agama, daerah mereka sendiri," ungkap Andreas. Mengadu ke publik internasional Pada tahun 2015, para keluarga dan korban persekusi serta pembantaian tahun 1965-1966 membawa kasus tersebut ke panggung internasional melalui International People's Tribunal 1965 IPT65 di Den Haag. Putusan "pengadilan" tersebut menyatakan pemerintah Indonesia harus segera meminta maaf dan menginvestigasi semua kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia. Namun, "putusan" dari International People's Tribunal tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena berada di luar negara dan lembaga formal seperti PBB. Kendati demikian, para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia bisa mengupayakan langkah hukum ke ranah internasional yang mengikat, kata Andreas. Ada berbagai mekanisme internasional yang bisa digunakan untuk mengusut kejadian masa lalu dan sekarang. "Misal, besok saya ditangkap jadi tahanan politik. Dihukum oleh pengadilan negeri berapa tahun gitu, saya bisa banding masih disalahkan pokoknya sampai final masih disalahkan. Saya bisa banding ke PBB," Andreas mencontohkan. Selain itu, dia menambahkan bahwa yang lebih substantial adalah bagaimana Indonesia menjalankan rekomendasi-rekomendasi PBB dalam forum yang disebut Universal Periodic Review UPR di Jenewa, Swiss, yang lebih mengikat bagi setiap negara anggota PBB. Mengutip dari laman United Nations Human Rights Council, UPR adalah proses peninjauan ulang catatan HAM dari semua negara PBB. Setiap negara memiliki kesempatan untuk menjelaskan Tindakan apa yang telah diambil untuk memperbaiki situasi HAM dan memenuhi kewajiban HAM di tiap negara. Tujuan mekanisme ini adalah untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di semua negara dan mengatasi pelanggaran HAM di mana pun itu baru KUHP Tanggal 6 Desember 2022 menjadi lembaran baru bagi sistem hukum di Indonesia setelah Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI menetapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP. Kitab hukum pidana yang baru ini akan mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak diundangkan, yaitu pada 2025. Pengesahan KUHP tersebut menuai kritik dari masyarakat dan interupsi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sementara pemerintah dan DPR mengatakan telah mengakomodasi masukan dan gagasan dari publik dan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia. Namun Andreas mengutip salah satu di antara sekian pasal yang berpotensi memicu pelanggaran HAM berat di masa depan, yakni tentang makar. Draft RUU KUHP versi Sidang Paripurna tanggal 6 Desember 2022, tentang Tindak Pidana Makar, pasal 191berbunyi "Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 dua puluh tahun. "Ngomong Papua merdeka bisa kena 20 tahun," sesal Andreas. Selain itu, dia menilai pasal-pasal lain yang rumit dan bisa memberatkan yakni mengenai pasal-pasal living law, atau hukum yang hidup di masyarakat, karena hukum tersebut tidak tertulis. "Ini merupakan bencana yang diciptakan oleh manusia. Ini jadi senjata atas nama agama, atas nama moralitas," ujarnya. "Misal saya tidak setuju dengan pacar anak saya. Saya ngomong ke anak saya agar dia putus. Dia ga mau. Saya laporin ke polisi mereka melakukan perzinahan, kumpul kebo. Hancur 'kan mereka," ia mencontohkan. ae/hp JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM menyebut penegakan HAM pada 2021 masih akan mendapatkan banyak ini lantaran situasi pandemi Covid-19, saat hak asasi manusia dibatasi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan memampuan keuangan negara juga tergerus untuk penanganan pandemi Covid-19, sehingga pemenuhan hak asasi manusia juga akan terhambat."Tantangan lain adalah terkait dengan penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang belum sepenuhnya dijamin oleh negara, terutama terkait dengan keberadaan dari UU ITE dan aturan pelaksananya," kata Taufan dalam keterangan resmi, Kamis 12/8/2021. Taufan juga menyoroti perlindungan atas data pribadi yang seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah. Hal ini karena banyaknya pencurian dan ekspose atas data pribadi yang melanggar hak asasi itu, Taufan mengingatkan penanganan atas pandemi Covid-19 pada 2021 juga masih menjadi tantangan karena jumlah korban yang terinfeksi dan meninggal yang sangat tinggi, bahkan tertinggi di dunia, di atas orang meninggal."Hal ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih maksimal dalam memenuhi dan melindungi hak atas kesehatan dan hak hidup setiap anggota masyarakat termasuk para tenaga kesehatan," HAM mengingatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia secara umum juga harus dijamin dalam situasi pandemi Covid-19 meskipun pembatasan hak asasi manusia diperkenankan dalam situasi darurat Komnas HAM RI terus mengingatkan pemerintah agar pembatasan tersebut sesuai dengan koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia."Untuk itu, dengan kerjasama dan sinergi antar lembaga negara/kementerian dan berbagai elemen masyarakat termasuk melalui kerjasama internasional, banyak hal yang kiranya dapat dicapai untuk merespons pandemi Covid-19 dan memajukan serta menegakkan HAM di Negara Republik Indonesia yang akan segera memasuki usia yang ke-76 tahun," itu, terkait pengaduan masyarakat sepanjang 2020, Komnas HAM menerima pengaduan kasus. Dari jumlah aduan tersebut, Kepolisian RI paling banyak diadukan ke Komnas HAM yakni mencapai 758 kepolisian, aduan paling banyak diterima Komnas HAM dari masyarakat adalah terkait korporasi sebanyak 455 kasus dan pemerintah daerah sebanyak 276 kasus."Sedangkan hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan kasus, hak atas keadilan 887 kasus, dan hak atas rasa aman 179 kasus," jelas mengatakan selama pandemi Covid-19, terdapat perbedaan yang signifikan terlihat pada metode dan jumlah konsultasi masyarakat pada 2019 dan 2020. Tahun 2019, Komnas HAM menerima 347 konsultasi melalui telepon, sedangkan tahun 2020 turun menjadi 278 dengan datang langsung yang pada 2019 sebanyak 541 konsultasi, pada 2020 menjadi 206 konsultasi, hal ini dikarenakan pembatasan pertemuan tatap itu, terjadi peningkatan yang signifikan untuk jumlah konsultasi pengaduan via online/surel, dari sebelumya sebanyak 124 surel pada tahun 2019, menjadi sebanyak 320 konsultasi melalui online/surel pada 2020"Hal yang sama juga terlihat pada konsultasi via Whatsapp yang sebelumnya terdapat 580 konsultasi pada 2019, menjadi 876 konsultasi pada 2020. Hal ini menunjukkan bahwa layanan online menjadi pilihan pengadu selama pandemi Covid-19," kata terkait kasus yang ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan, di antaranya adalah pembunuhan atas Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian enam orang laskar FPI di wilayah Karawang pada awal Desember 2020, berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastuktur proyek strategis nasional, dan berbagai peristiwa unjuk rasa masyarakat."Dalam berbagai peristiwa tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI dan para pemangku kepentingan terkait," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Fitri Sartina Dewi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

sebutkan hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia