peraturan menurut konvensi wina 1969
Dengandemikian, berdasarkan Konvensi Wina 1961 maupun berdasarkan praktik negara-negara, dapat dikatakan bahwa pejabat diplomatik yang berada di negara ketiga atau dalam transit (baik dalam rangka datang dari maupun menuju posnya) adalah juga menikmati hak-hak dan keistimewaan diplomatik sebagaimana yang ia peroleh di negara penerima (negara
IstilahPerjanjian Internasional dalam Konvensi Wina 1969 Hubungan internasional yang diperankan negara-negara dan organisasi internasional, tidak akan tercipta secara harmonis jika tidak didukung perjanjian internasional. Suatu instrumen hukum internasional, digunakan sebagai peraturan, pedoman utama dan kaidah normatif bagi pihak-pihak dalam
DalamKonvensi Wina 1969 tentang perjanjian internasional, (selanjutnya disebut konvensi) masalah pensyaratan diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 23. semua pranata dalam lingkungan perguruan tinggi diatur melalui peraturan perundang-undangan. Semua perguruan tinggi-termasuk Universitas Airlangga- terikat pada kerangka normatif yang
MenurutKonvensi Wina tahun 1969 Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.
KONVENSIWINA 23 MEI 1969 TERJEMAHAN INDONESIA . Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Penerapan tanpa mengesampingkan setiap peraturan yang ditetapkan dalam Konvensi ini yang akan menjadi subjek hukum perjanjian internasional secara independen di bawah Konvensi, Konvensi berlaku hanya untuk perjanjian-perjanjian yang menyimpulkan oleh
Un Site De Rencontre Gratuit Sans Inscription. 44% found this document useful 9 votes7K views28 pagesDescriptionwina conventionCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?44% found this document useful 9 votes7K views28 pagesKonvensi Wina 23 Mei 1969 Terjemahan IndonesiaJump to Page You are on page 1of 28 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Setiap bangsa di dunia sudah lama saling berhubungan. Atas dasar tersebut, maka dibuatlah ketentuan atas hubungan tersebut yang dapat mengikat dua atau beberapa pihak dalam satu perjanjian yang harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat. Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah perjanjian internasional. Usaha untuk saling menghormati, berhubungan, bekerja sama dan berdampingan dengan damai antar bangsa – bangsa di dunia dapat diwujudkan dengan bantuan perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak, diadakan oleh masyarakat dari bangsa – bangsa dan tujuannya untuk mengakibatkan hukum tertentu. Pihak – pihak tersebut berupa beberapa negara atau juga organisasi internasional. Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek dari hukum internasional, sumber hukum utama dari hukum internasional yang memberi jaminan hukum bagi subjek – subjek dari hukum internasional Belakang Konvensi Internasional WinaSejarah perjanjian internasional dimulai dengan konvensi yang diadakan di Wina, Austria pada tahun 1969 dan dianggap sebagai induk perjanjian internasional. Konvensi Wina atau Vienna Convention on The Law of Treaties adalah suatu perjanjian yang mengatur mengenai hukum internasional antar negara sebagai subjek hukum internasional yang berlangsung pada 23 Mei 1969 dan memasuki into force pada 27 Januari 1980. Sebelum diadakan konvensi Wina 1969 ini perjanjian antar negara secara bilateral dan multilateral diselenggarakan dengan dasar asas – asas dan persetujuan dari negara – negara yang terlibat di dalamnya. Perjanjian internasional antar negara sebelum tahun 1969 diatur berdasarkan kebiasaan internasional yang dasarnya ada pada praktek negara dan pada keputusan – keputusan dari Mahkamah Internasional atau Mahkamah Permanen Internasional yang sudah tidak lagi eksis, juga didasarkan pada pendapat para ahli hukum Wina disusun oleh International Law Commission ILC of The United Nation, yang memulai pekerjaannya sehubungan dengan konvensi tersebut pada 1949. Selama 20 tahun persiapan, beberapa versi draft dari konvensi dan komentar disiapkan oleh petugas pelapor khusus dari ILC. Para pelapor khusus ini adalah James Brierly, Hersch Lauterpacht, Gerald Fitzmaurice dan Humphrey Waldock. Pada tahun 1966, ILC telah mengadopsi 75 draft artikel yang membentuk dasar dari pekerjaan finalnya. Selama dua sesi di tahun 1968 dan 1969, Konvensi Wina telah lengkap sehingga dapat diterapkan pada 22 Mei 1969 dan dibuka penanda tanganan pada keesokan Wina 1969 dianggap sebagai induk dari perjanjian internasional kerena pertama kali memuat mengenai ketentuan – ketentuan atau code of conduct yang mengikat sehubungan dengan perjanjian internasional. Konvensi ini mengatur semua hal terkait perjanjian internasional mulai dari ratifikasi, reservasi sampai ketentuan mengenai pengunduran diri negara dari suatu perjanjian yang dilakukan secara internasional, contohnya ketika Amerika Serikat mengundurkan diri dari Vienna Convention 1969 pada tahun 2002 yang konvensi ini membuat perjanjian antar negara tidak lagi diatur oleh kebiasaan yang berlaku secara internasional, tetapi diatur oleh suatu perjanjian yang mengikat, menuntut nilai kepatuhan tinggi dari negara – negara anggotanya dan hanya bisa diubah jika ada persetujuan dari seluruh negara anggota konvensi Wina tersebut. Hal ini membuat sejarah perjanjian internasional tidak lagi sama seperti aturan pada kebiasaan internasional sebelumnya yang dapat berubah apabila ada tren internasional yang baru. Hal – hal yang dapat membatalkan perjanjian bisa terjadi apabila terjadi kecurangan, pelanggaran, pihak yang dirugikan dan ancaman dari satu pihak. Sementara penyebab berakhirnya perjanjian adalah jika salah satu pihak punah, masa perjanjian habis, salah satu atau kedua pihak ingin mengakhiri dan ada pihak yang dirugikan oleh pihak lainnya. Ketahui juga mengenai sejarah demokrasi di dunia, sejarah berdirinya Gerakan Non Blok dan Sejarah Berdirinya demikian Vienna Convention 1969 dalam sejarah perjanjian internasional dianggap sebagaii induk dari pengaturan mengenai perjanjian internasional. Konvensi ini juga merupakan konvensi pertama yang berisi pengaturan perjanjian internasional baik pengaturan secara taknis maupun material dan berisi ketentuan yang merupakan kumpulan dari berbagai kebiasaan internasional yang berlaku selama ini, yang berkaitan dengan perjanjian Perjanjian InternasionalHingga Januari 2018 dalam sejarah perjanjian internasional, Vienna Convention telah diratifikasi oleh 116 negara dan sejumlah 15 negara telah menanda tangani namun belum meratifikasi konvensi tersebut. Sebagai tambahan, Republik of China Taiwan yang saat ini hanya diakui oleh 16 negara anggota PBB, menanda tangani perjanjian pada tahun 1970 sebelum voting yang dilakukan oleh Dewan Umum PBB untuk memindahkan kursi Cina kepada Republik Rakyat Cina atau People’s Republic of China PRC pada tahun 1971. PRC kemudian ditambahkan ke dalam konvensi. Sebanyak 66 anggota PBB belum menanda tangani ataupun meratifikasi Konvensi tersebut. Ketahui juga mengenai sejarah perjanjian Hudaibiyah, sejarah perjanjian Pangkor, sejarah perjanjian Aqabah dan sejarah perundingan dan Dampak Konvensi WinaKonvensi Wina mengkodifikasi beberapa ganjalan dalam hukum internasional kontemporer, mendefinisikan sebuah perjanjian sebagai “suatu persetujuan internasional yang disimpulkan antara negara – negara dalam bentuk tulisan dan diatur dalam hukum internasional” dan juga mengafirmasi bahwa “setiap negara memiliki kapasitas untuk menyimpulkan perjanjian”. Artikel pertama membatasi penerapan dari konvensi kepada perjanjian tertulis antara negara – negara, tidak termasuk perjanjian yang diadakan antara negara dan organisasi internasional atau antar organisasi internasional itu tersebut disebut sebagai “perjanjian diatas perjanjian” dan dikenal secara luas sebagai petunjuk yang berwenang sehubungan dengan pembentukan dan efek perjanjian. Bahkan negara – negara yang belum meratifikasinya mengetahui tingkat signifikansinya. Contohnya, Amerika Serikat mengakui bagian dari konvensi yaitu merupakan hukum yang mengikat semua negara. Di India, Pengadilan Tertinggi juga mengakui status dari konvensi KonvensiCakupan dari konvensi Wina terbatas, hanya diaplikasikan kepada perjanjian yang disimpulkan antara negara – negara sehingga tidak mencakup persetujuan antara negara dan organisasi internasional atau antara organisasi itu sendiri, sebagaimana telah disebut di atas. Walaupun demikian, jika ada peraturan yang mengikat secara independen organisasi – organisasi tersebut, peraturan tersebut tetap ada. Juga berlaku pada perjanjian antara organisasi antar pemerintah. Walaupun demikian, persetujuan antara negara dan organisasi internasional atau antar organisasi tersebut akan diatur oleh jika Vienna Convention on The Law of Treaties between States and International Organizations 1986 memasuki tahap into sejarah perjanjian internasional mengandung peraturan mengenai entitas apa yang dapat menandatangani, meratifikasi atau menyetujui. Beberapa perjanjian terbatas kepada negara yang menjadi anggota PBB atau peserta dari Mahkamah Internasional. Dalam kasus langka ada daftar eksplisit dari entitas yang dibatasi tersebut. Lebih umum lagi bahwa tujuan dari penandatanganan adalah bahwa perjanjian tersebut tidak dibatasi kepada negara tertentu saja terlihat dari istilah yang menyatakan bahwa perjanjian dibuka untuk penandatanganan kepada negara – negara yang bersedia menerima ketentuannya. Ketika sebuah perjanjian dibuka untuk “negara”, akan sulit bagi otoritas penyimpan untuk menentukan entitas mana yang merupakan suatu negara. Jika perjanjian dibatasi untuk para anggota PBB atau pihak – pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, maka tidak ada tetapi terjadi suatu kesulitan sehubungan dengan adanya kemungkinan partisipasi dalam sejarah perjanjian internasional ketika suatu entitas yang tampaknya bukan negara tidak dapat diterima di PBB atau pada Statuta Mahkamah Internasional karena alasan oposisi, politik, alasan dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB atau belum mengajukan keanggotaan. Kesulitan tidak terjadi ketika menyangkut keanggotaan dalam badan – badan khusus dan tidak ada prosedur veto, maka sejumlah negara tersebut menjadi anggota badan – badan khusus dan pada dasarnya menjadi diakui sebagai negara – negara oleh komunitas internasional. Karena itulah untuk memungkinkan perluasan partisipasi, sejumlah konvensi juga menetapkan keterbukaan mereka bagi anggota negara yang berasal dari badan – badan khusus. Jenis klausul pemberlakuan tentang Hukum Perjanjian dalam Konvensi Wina kemudian dikenal dengan nama “Formula Wina”, digunakan oleh berbagai perjanjian, konvensi dan organisasi.
BerandaKlinikKenegaraanPerlukah UU Ratifika...KenegaraanPerlukah UU Ratifika...KenegaraanRabu, 22 Mei 2019Rabu, 22 Mei 2019Bacaan 5 MenitJika ada perjanjian yang sudah diratifikasi dari konvensi internasional, lalu konvensi tersebut diamandemen, apakah UU yang meratifikasi konvensi internasional tersebut harus diubah juga? Sebaliknya, jika perubahan tersebut masih sejalan dengan dasar-dasar dan ideologi bangsa dan memenuhi kriteria maka undang-undang ratifikasinya tidak perlu diubah. Hal ini disebabkan karena perubahan terhadap undang-undang memerlukan tahapan yang tidak sederhana dan cenderung memakan waktu yang lama. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Ratifikasi Perjanjian InternasionalPerlu tidaknya perubahan terhadap undang-undang ratifikasi yang konvensi aslinya diubah adalah tergantung dari materi yang terdapat dalam perubahan konvensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berartipengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antar negara, dan persetujuan hukum adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi ratification, aksesi accession, penerimaan acceptance dan penyetujuan approval.Adapun yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.[1]Terdapat dua bentuk ratifikasi yakni pengesahan menggunakan undang-undang dan pengesahan menggunakan keputusan presiden. Jika menggunakan pengertian ini maka semua perjanjian internasional memerlukan ratifikasi/pengesahan ke dalam hukum nasional. Ratifikasi dalam Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional “KW 1969” adalah persetujuan atau konfirmasi kesediaan untuk diikat oleh perjanjian hukum internasional, menurut Sefriani dalam bukunya Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer ratifikasi bukan merupakan pengesahan tetapi persetujuan, konfirmasi, kesediaan Negara untuk tunduk consent to be bound dan diikat oleh suatu perjanjian internasional.[2]Jadi dengan meratifikasi sebuah perjanjian internasional berarti Indonesia bersedia terikat dan menerima hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian tersebut. Pengesahan perjanjian internasional dalam bentuk undang-undang dilakukan apabila menyangkut hal-hal yang fundamental. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 “UUD 1945” yang menyebutkan bahwaPresiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan tersebut memang tidak menjelaskan proses pengesahan secara eksplisit, namun yang dijelaskan lebih pada prasyarat ratifikasi melalui undang-undang dalam hal menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. jika prasyarat ini terpenuhi maka Presiden memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat “DPR” untuk dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 10 UUPI bahwaPengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan denganmasalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan Negara;perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara Republik Indonesia.;kedaulatan atau hak berdaulat Negara;hak asasi manusia dan lingkungan hidup;pembentukan kaidah hukum baru;pinjaman dan/atau hibah luar terhadap perjanjian internasional yang tidak mengatur hal-hal pada pasal tersebut, maka tidak diperlukan ratifikasi menggunakan undang-undang terhadapnya, ratifikasi cukup dilakukan melalui Keputusasn Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 UUPI, yakniPengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya perlu mendapat persetujuan DPR diperluas dengan ditambahkan area perjanjian internasional lain yang menimbulkan akibat luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Lalu putusan ini dapat juga dikatakan mempersempit lingkup ratifikasi dalam bentuk undang-undang karena tidak semua jenis perjanjian harus memperoleh persetujuan masuk dalam kategori sebagaimana dimaksud Pasal 10 UUPI, masih perlu dilihat apakah perjanjian tersebut menimbulkan akibat luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan negara atau tidak. Dalam pertimbangannya, Mahkamah mendasarkan pada semangat pembukaan UUD 1945, hakikat kekuasaan eksekutif, dan memperhatikan praktik negara-negara berdaulat, keterlibatan parlemen atau lembaga perwakilan rakyat dalam proses pemberian persetujuan pembuatan perjanjian internasional umumnya tidak diberlakukan pada semua perjanjian internasional, melainkan hanya terhadap perjanjian internasional yang dianggap penting Undang-Undang Ratifikasi Diubah Jika Perjanjian Internasional Berubah?Maka dari itu menjawab pertanyaan Anda, perlu diperhatikan terlebih dahulu perihal materi apa yang diatur dalam perubahan konvensi internasional tersebut. Apakah perubahan konvensi tersebut mengatur perihal hal-hal yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UUPI dan Putusan a quo Mahkamah Konstitusi. Jika terhadap perubahan konvensi internasional bertentangan dengan berbagai aspek yang fundamental sebagaimana prasyarat dalam UUPI dan putusan MK maka perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang jika perubahan tersebut masih sejalan dengan dasar-dasar dan ideologi bangsa dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud UUPI dan Putusan MK maka undang-undang ratifikasinya tidak perlu diubah. Hal ini disebabkan karena perubahan terhadap undang-undang memerlukan tahapan yang tidak sederhana dan cenderung memakan waktu yang lama. Terhadap perjanjian internasional yang tidak termasuk dalam kategori berdampak luas maka dalam pengesahannya hanya diperlukan keputusan presiden jawaban dari kami, semoga HukumKonvensi Wina 1969 tentang Perjanjian 2016. Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer . Jakarta Rajawali Pers.[2] Sefriani, Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer Rajawali Pers Jakarta, 2016 hlm. 102Tags
0% found this document useful 0 votes6K views3 pagesDescriptionKONVENSI WINA 1969 TENTANG HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL PART 1 A. Pendahuluan Suatu hal yang tak dapat dipungkiri ialah saling membutuhkannya antara Negara yang satu dengan Negara yang lainnya yang di berbagai lapangan kehidupan, tentunya hal tersebut mengakibatkan hubungan yang terus menerus bahkan tetap antara bangsa bangsa. Sehingga tentunya diperlukan suatu aturan untuk memelihara dan mengatur hubungan yang demikian tersebut. Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang munculnya Hukum POriginal TitleHUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI WINA 1969 part 1Copyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes6K views3 pagesHUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI WINA 1969 Part 1Original TitleHUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI WINA 1969 part 1DescriptionKONVENSI WINA 1969 TENTANG HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL PART 1 A. Pendahuluan Suatu hal yang tak dapat dipungkiri ialah saling membutuhkannya antara Negara yang satu dengan Negara yang …Full description
Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Internasional. Wanita beserta keluarganya berdasarkan uu no. Dalam konvensi wina 1969 tentang hukum perjanjian internasional, ketentuan mengenai. HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL KONVENSI WINA 1969 DAN 1986 from Satu sumber utama hukum internasional dan telah menjadi prinsip hukum umum general principles of law adalah perjanjian, yang mengikat para pihak. Vienna convention on the law of treaties 1969 vienna convention 1969 mengatur mengenai perjanjian internasional publik antar negara sebagai subjek utama hukum. Berdasarkan konvensi wina mengenai hukum internasional, setelah perundingan selesai maka dilanjutkan pahap tahap selanjutnya, yaitu. Wanita Beserta Keluarganya Berdasarkan Uu Februari 2019, Perjanjian Ini Baru Diratifikasi Oleh 32 Negara Dan 12 Organisasi Internasional,.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Pada Umumnya “Copy Paste” Dari Konvensi Wina 1969 Dan 1986 Mengatur Elemen Internal IndonesiaMenurut Konvensi Wina 1969, Ada Beberapa Hal Yang Bisa Menyebabkan Batal Atau Berakhirnya Sebuah Perjanjian Convention On The Law Of Treaties 1969 Vienna Convention 1969 Mengatur Mengenai Perjanjian Internasional Publik Antar Negara Sebagai Subjek Utama Hukum. Wanita Beserta Keluarganya Berdasarkan Uu No. Dalam konvensi wina 1969 tentang hukum perjanjian internasional, ketentuan mengenai. Dalam konvensi wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian. Dalam konperensi wina tahun 1969 telah berhasil disepakati sebuah naskah perjanjian yang lebih dikenal dengan nama “viena convention on the law of treaties” atau. Pada Februari 2019, Perjanjian Ini Baru Diratifikasi Oleh 32 Negara Dan 12 Organisasi Internasional,. 30 ketentuan internasional yang mengatur masalah. Konvensi wina 1969 pasal 2 Guru geografi berbagi pengetahuan geografi, traveling dan tutorial blogging. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Pada Umumnya “Copy Paste” Dari Konvensi Wina 1969 Dan 1986 Mengatur Elemen Internal Indonesia For the purposes of the present convention; Dalam konvensi wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional, baik bilateral maupun. Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum internasional sebagaimana dijelaskan dalam pasal 38 ayat 1. Menurut Konvensi Wina 1969, Ada Beberapa Hal Yang Bisa Menyebabkan Batal Atau Berakhirnya Sebuah Perjanjian Internasional. Dasar pertimbangan peraturan ini Satu sumber utama hukum internasional dan telah menjadi prinsip hukum umum general principles of law adalah perjanjian, yang mengikat para pihak. Berdasarkan konvensi wina mengenai hukum internasional, setelah perundingan selesai maka dilanjutkan pahap tahap selanjutnya, yaitu. Vienna Convention On The Law Of Treaties 1969 Vienna Convention 1969 Mengatur Mengenai Perjanjian Internasional Publik Antar Negara Sebagai Subjek Utama Hukum. Berikut jawaban yang paling benar dari pertanyaan Periode 1954 sampai 1971 masalah pencemaran laut diatur secara hukum internasional pertama kali pada tahun 1954. Berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat 5 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu no.
peraturan menurut konvensi wina 1969